このページの本文へ移動

植物防疫所

メニュー

Pertanyaan yang sering diajukan (ekspor)


T1
Bagaimana inspeksi ekspor dilakukan?
T2
Di mana inspeksi ekspor dapat dilakukan?
T3
Apakah inspeksi ekspor dijalankan untuk seluruh tanaman?
T4
Berapa jam yang diperlukan untuk inspeksi ekspor?
T5
Apakah diperlukan biaya administrasi untuk inspeksi ekspor?
T6
Bagaimana bila mencoba untuk mengekspor tanaman tanpa melakukan inspeksi ekspor?
T7
Bagaimana cara untuk memperoleh izin impor?
T8 Bagaimana cara untuk membawa pergi bunga, buah, dll. saat melakukan perjalanan luar negeri?
T9 Apakah tanaman dapat dikirim ke luar negeri dengan pos internasional atau kurir internasional?
T10 Bagaimana cara untuk mengirim bibit atau benih tanaman kepada kenalan di luar negeri?
T11
Bagaimana inspeksi area budi daya dilakukan?
T12 Apa jenis tanaman yang memerlukan inspeksi area budi daya?
T13 Apakah inspeksi diperlukan bila akan membawa bunga yang diawetkan ke luar negeri?
T14 Apakah bonsai goyomatsu dapat diekspor?
T15 Apakah inspeksi diperlukan untuk mengekspor kaktus atau bibit anggrek?
T16 Apakah inspeksi diperlukan untuk mengekspor rumput laut?
T17 Apakah ada peraturan selain inspeksi tanaman, dll. pada saat mengekspor tanaman ke luar negeri?

 


T1 Bagaimana inspeksi ekspor dilakukan?
J Syarat karantina tanaman negara tujuan perlu diikuti jika akan mengekspor tanaman. Periksa apakah tanaman yang rencananya akan diekspor dilarang untuk diimpor oleh negara tujuan, periksa apakah negara tujuan meminta inspeksi khusus, dan periksa apakah izin impor sudah diperoleh untuk negara yang memerlukan izin membawa masuk tanaman. Beragam inspeksi dilakukan terkait hama yang menempel, ada tidaknya parasit pada sasaran karantina sesuai permintaan karantina negara tujuan. Tanaman yang membutuhkan inspeksi area budi daya atau syarat karantina khusus mungkin memerlukan waktu lama untuk inspeksi. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Stasiun Perlindungan Tanaman terdekat atau Stasiun Perlindungan Tanaman tempat inspeksi akan dilakukan.
 
 
T2 Di mana inspeksi ekspor dapat dilakukan?
J Inspeksi ekspor dapat dilakukan di Stasiun Perlindungan Tanaman di seluruh Jepang sebelum hari keberangkatan atau pada hari keberangkatan. Mohon lakukan reservasi inspeksi terlebih dahulu di Stasiun Perlindungan Tanaman tempat inspeksi akan dilakukan. Ada kalanya permohonan inspeksi ekspor tidak dapat diterima bergantung pada syarat karantina negara tujuan (bila diperlukan inspeksi ekspor khusus seperti inspeksi di area budi daya, larangan impor dll., bila impor dilarang, bila belum memiliki izin impor padahal izin impor diperlukan lebih dulu, dll.). Silakan hubungi Stasiun Perlindungan Tanaman, lembaga karantina tanaman negara tujuan, atau kedutaan besar di Jepang untuk mengetahui syarat karantina negara tujuan lebih dulu.
Situs web Kementerian Luar Negeri: https://www.mofa.go.jp/about/emb_cons/protocol/index.html
Stasiun Perlindungan TanamanInformasi Pencarian Mudah untuk Wisatawan:https://www.maff.go.jp/pps/j/introduction/indonesian_exp.html#chart

 
T3 Apakah inspeksi ekspor dijalankan untuk seluruh tanaman?
J Inspeksi ekspor dilakukan dalam jumlah tertentu sesuai jenis dan jumlah tanaman setelah memeriksa keseluruhan paket barang. Perlu diketahui bahwa kemasan/pembungkus dapat dibuka untuk inspeksi dan tanaman yang diduga terdapat hama dapat dilakukan inspeksi yang merusak (misalnya dengan mengiris buah, dll.).

 
T4 Berapa jam yang diperlukan untuk inspeksi ekspor?
T Kecuali ada permintaan khusus dari negara tujuan seperti inspeksi area budi daya atau inspeksi dalam ruangan, dll., biasanya dibutuhkan waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam dari pengisian formulir permohonan hingga inspeksi ekspor dan penerbitan sertifikat. Jika Anda melakukan reservasi dan permohonan inspeksi lebih dulu, inspeksi akan selesai dalam waktu sekitar 15 menit bila tidak ada masalah, jadi mohon untuk melakukan reservasi.

T5 Apakah diperlukan biaya administrasi untuk inspeksi ekspor?
J Biaya tidak diperlukan di Jepang.

 
T6 Bagaimana bila mencoba untuk mengekspor tanaman tanpa melakukan inspeksi ekspor?
J Bila ekspor dilakukan tanpa menjalani inspeksi, barang yang diekspor mungkin akan dibuang menurut hukum negara tujuan seandainya barang tersebut merupakan barang larangan impor atau tidak memenuhi syarat impor negara tujuan. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Tanaman menetapkan bahwa ekspor tidak dapat dilakukan bila tidak lulus inspeksi untuk negara tujuan ekspor yang menuntut inspeksi ekspor. Untuk perlu tidaknya perlindungan tanaman, silakan langsung hubungi lebih dulu Stasiun Perlindungan Tanaman terdekat, kedutaan besar di Jepang, atau lembaga karantina tanaman negara tujuan.

 
T7 Bagaimana cara untuk memperoleh izin impor?
J Prosedur belum dilakukan di Stasiun Perlindungan Tanaman. Silakan Anda dapatkan sendiri dari lembaga karantina tanaman negara tujuan atau melalui pengimpor dari negara tujuan, dll.

 
T8 Bagaimana cara untuk membawa pergi bunga, buah, dll. saat melakukan perjalanan luar negeri?
J Barang dapat dibawa bila inspeksi ekspor telah dilakukan namun ada juga barang yang dilarang untuk diimpor oleh negara tujuan atau barang yang memerlukan izin lebih dulu dari negara tujuan (izin impor). Untuk syarat karantina, kami menganjurkan agar Anda terlebih dahulu menghubungi Stasiun Perlindungan Tanaman terdekat, atau menghubungi lembaga karantina tanaman negara tujuan atau kedutaan besar di Jepang. Syarat karantina juga dapat diperiksa pada “Informasi Pencarian Mudah untuk Wisatawan”.

 
T9 Apakah tanaman dapat dikirim ke luar negeri dengan pos internasional atau kurir internasional?
J Ada kalanya pengiriman lewat pos atau kurir tidak dapat dilakukan karena adanya pembatasan impor tanaman dengan metode pengiriman di beberapa negara. Silakan hubungi Stasiun Perlindungan Tanaman terlebih dahulu untuk mengetahui apakah negara tujuan menetapkan suatu peraturan. Jika inspeksi ekspor diperlukan, silakan lakukan inspeksi di Stasiun Perlindungan Tanaman. Silakan hubungi vendor kurir internasional lebih dulu karena sepertinya ada vendor kurir internasional yang tidak menangani pengiriman jenis tanaman yang memerlukan inspeksi.

 
T10 Bagaimana cara untuk mengirim bibit atau benih tanaman kepada kenalan di luar negeri?
J Tergantung negara tujuan dan jenis tanaman yang akan dikirim, ada beberapa yang dilarang untuk diimpor, yang memerlukan izin (izin impor) dari negara tujuan terlebih dahulu, dan yang memerlukan inspeksi di area budi daya. Selain itu, banyak negara melarang impor tanah, sehingga sulit untuk mengirim bibit dengan tanah melekat padanya. Untuk syarat karantina, silakan terlebih dahulu menghubungi Stasiun Perlindungan Tanaman terdekat, atau menghubungi lembaga karantina tanaman negara tujuan atau kedutaan besar di Jepang. Syarat karantina juga dapat diperiksa pada “Informasi Pencarian Mudah untuk Wisatawan” atau “Informasi detail syarat ekspor-impor”. Selain itu, terdapat pembatasan untuk membawa ke luar negeri varietas terdaftar yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman dan Benih.
Untuk informasi lebih jelas, silakan periksa di situs web Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.http://www.hinshu2.maff.go.jp/en/en_top.html

 
T11 Bagaimana inspeksi area budi daya dilakukan?
J Petugas perlindungan tanaman akan mengunjungi area budi daya untuk melakukan inspeksi sesuai dengan waktu timbulnya hama sasaran. Inspeksi area budi daya bervariasi dalam metode inspeksi, jumlah inspeksi, waktu, dll., bergantung pada negara tujuan ekspor, tanaman yang diekspor, jenis hama sasaran, dll. Silakan berkoordinasi dengan Stasiun Perlindungan Tanaman yang memiliki yurisdiksi atas area budi daya lebih dulu terkait waktu inspeksi, dll.

 
T12 Apa jenis tanaman yang memerlukan inspeksi area budi daya?
J Misalnya, ada benih sawi bunga untuk India, bonsai goyomatsu untuk Uni Eropa, buah pir untuk Australia, dan buah jeruk unshiu untuk Amerika Serikat dan Selandia Baru. Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak negara yang meminta inspeksi area budi daya untuk benih dan pembibitan, jadi silakan hubungi Stasiun Perlindungan Tanaman terlebih dahulu.

 
T13 Apakah inspeksi diperlukan bila akan membawa bunga yang diawetkan ke luar negeri?
J Beberapa negara mewajibkan inspeksi ekspor dan beberapa negara mengizinkan barang dibawa tanpa inspeksi ekspor. Selain itu, karena bunga yang diawetkan diberikan proses yang tinggi, beberapa negara tidak menjadi sasaran karantina tanaman sehingga Anda dianjurkan untuk menghubungi Stasiun Perlindungan Tanaman terdekat, lembaga karantina tanaman negara tujuan atau kedutaan besar di Jepang terlebih dulu.

 
T14 Apakah bonsai goyomatsu dapat diekspor?
J Beberapa negara mengizinkan ekspor dengan melakukan inspeksi ekspor, sementara itu ada negara yang melarang ekspor. Selain itu, ekspor tanah dilarang di banyak negara, dan ekspor bonsai yang ditanam di dalam tanah juga dilarang. Oleh karena itu, silakan hubungi Stasiun Perlindungan Tanaman terdekat, lembaga karantina tanaman negara tujuan, atau kedutaan besar di Jepang.

 
T15 Apakah inspeksi diperlukan untuk mengekspor kaktus atau bibit anggrek?
J Silakan hubungi Stasiun Perlindungan Tanaman terdekat, lembaga karantina tanaman negara tujuan, atau kedutaan besar di Jepang karena hal ini bervariasi tergantung negara tujuan ekspor. Selain itu, ada beberapa kaktus, anggrek, dll. yang impornya diatur oleh Konvensi Washington. Untuk informasi lebih jelas, silakan periksa di situs web Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri. https://www.meti.go.jp/english/policy/external_economy/CITES/about_cites.html

T16 Apakah inspeksi diperlukan untuk mengekspor rumput laut?
J Ada juga negara yang memasukkan rumput laut sebagai sasaran karantina tanaman. Silakan hubungi Stasiun Perlindungan Tanaman terdekat, lembaga karantina tanaman negara tujuan, atau kedutaan besar di Jepang.


T17 Apakah ada peraturan selain inspeksi tanaman, dll. pada saat mengekspor tanaman ke luar negeri?
A ・Beras dan gandum terkait ekspor, dll. yang diekspor dengan tujuan penjualan, dll. memerlukan laporan ke biro administrasi pertanian lebih dulu.
http://www.hinshu2.maff.go.jp/en/en_top.html
Ada pembatasan untuk membawa ke luar negeri varietas terdaftar yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman dan Benih terkait varietas tanaman baru dan hak pembudi daya.
Ada negara yang mengatur zat radioaktif terkait kecelakaan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir TEPCO Fukushima Daiichi.https://www.maff.go.jp/e/export/reference.html
Ada tanaman yang dibatasi perdagangannya oleh Konvensi Perdagangan Internasional (Konvensi Washington) untuk spesies flora dan fauna liar yang terancam punah terkait CITES (Konvensi Washington).
https://www.meti.go.jp/english/policy/external_economy/CITES/about_cites.html