Pertanyaan yang sering diajukan (ekspor)
T2 | : | Di mana inspeksi ekspor dapat dilakukan? |
J | : | Inspeksi ekspor dapat dilakukan di Stasiun Perlindungan Tanaman di seluruh Jepang sebelum hari keberangkatan atau pada hari keberangkatan. Mohon lakukan reservasi inspeksi terlebih dahulu di Stasiun Perlindungan Tanaman tempat inspeksi akan dilakukan. Ada kalanya permohonan inspeksi ekspor tidak dapat diterima bergantung pada syarat karantina negara tujuan (bila diperlukan inspeksi ekspor khusus seperti inspeksi di area budi daya, larangan impor dll., bila impor dilarang, bila belum memiliki izin impor padahal izin impor diperlukan lebih dulu, dll.). Silakan hubungi Stasiun Perlindungan Tanaman, lembaga karantina tanaman negara tujuan, atau kedutaan besar di Jepang untuk mengetahui syarat karantina negara tujuan lebih dulu. Situs web Kementerian Luar Negeri: https://www.mofa.go.jp/about/emb_cons/protocol/index.html Stasiun Perlindungan TanamanInformasi Pencarian Mudah untuk Wisatawan:https://www.maff.go.jp/pps/j/introduction/indonesian_exp.html#chart |
T5 | : | Apakah diperlukan biaya administrasi untuk inspeksi ekspor? |
J | : | Biaya tidak diperlukan di Jepang. |
T10 | : | Bagaimana cara untuk mengirim bibit atau benih tanaman kepada kenalan di luar negeri? |
J | : | Tergantung negara tujuan dan jenis tanaman yang akan dikirim, ada beberapa yang dilarang untuk diimpor, yang memerlukan izin (izin impor) dari negara tujuan terlebih dahulu, dan yang memerlukan inspeksi di area budi daya. Selain itu, banyak negara melarang impor tanah, sehingga sulit untuk mengirim bibit dengan tanah melekat padanya. Untuk syarat karantina, silakan terlebih dahulu menghubungi Stasiun Perlindungan Tanaman terdekat, atau menghubungi lembaga karantina tanaman negara tujuan atau kedutaan besar di Jepang. Syarat karantina juga dapat diperiksa pada “Informasi Pencarian Mudah untuk Wisatawan” atau “Informasi detail syarat ekspor-impor”. Selain itu, terdapat pembatasan untuk membawa ke luar negeri varietas terdaftar yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman dan Benih. Untuk informasi lebih jelas, silakan periksa di situs web Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.http://www.hinshu2.maff.go.jp/en/en_top.html |
T15 | : | Apakah inspeksi diperlukan untuk mengekspor kaktus atau bibit anggrek? |
J | : | Silakan hubungi Stasiun Perlindungan Tanaman terdekat, lembaga karantina tanaman negara tujuan, atau kedutaan besar di Jepang karena hal ini bervariasi tergantung negara tujuan ekspor. Selain itu, ada beberapa kaktus, anggrek, dll. yang impornya diatur oleh Konvensi Washington. Untuk informasi lebih jelas, silakan periksa di situs web Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri. https://www.meti.go.jp/english/policy/external_economy/CITES/about_cites.html |
T17 | : | Apakah ada peraturan selain inspeksi tanaman, dll. pada saat mengekspor tanaman ke luar negeri? |
A | : | ・Beras dan gandum terkait ekspor, dll. yang diekspor dengan tujuan penjualan, dll. memerlukan laporan ke biro administrasi pertanian lebih dulu. http://www.hinshu2.maff.go.jp/en/en_top.html Ada pembatasan untuk membawa ke luar negeri varietas terdaftar yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman dan Benih terkait varietas tanaman baru dan hak pembudi daya. Ada negara yang mengatur zat radioaktif terkait kecelakaan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir TEPCO Fukushima Daiichi.https://www.maff.go.jp/e/export/reference.html Ada tanaman yang dibatasi perdagangannya oleh Konvensi Perdagangan Internasional (Konvensi Washington) untuk spesies flora dan fauna liar yang terancam punah terkait CITES (Konvensi Washington). https://www.meti.go.jp/english/policy/external_economy/CITES/about_cites.html |